Pemko Tunggu Regulasi Penambahan Kolom Agama di KT

Disdukcapil akan Melakukan Sosialisasi ke Masyarakat 

Baharuddin Ssos

PEKANBARU -- (KIBLATRIAU. COM) -- Kemendagri telah menyiapkan KTP khusus untuk penghayat kepercayaan per 1 Juli 2018. Namun sejauh ini pihak Pemko Pekanbaru masih menunggu regulasi tersebut.

"Kita masih menunggu regulasinya seperti apa. Karena biasanya nanti akan ada petunjuknya tentang tata cara untuk mengganti pengisian kolom agama di KTP tersebut," ujar  Kepala Disdukcapil, Kota Pekanbaru, Baharuddin kepada wartawan,  Kamis (12/7/2018).

Menurutnya, karena putusan MK sudah berkekuatan hukum tetap boleh mencatumkan penghayat kepercayaan, hal itu akan diikuti Pemko Pekanbaru.

"Kita tunggu dululah regulasinya bagaimana untuk mengubah itu (kolom agama). Karena biasanya nanti akan blangko khusus jika memang ada yang ingin mengganti ke penghayat kepercayaan" ujar Baharuddin.

Apakah di Pekanbaru ada sekelompok warga yang menganut aliran kepercayaan, Baharudin tidak ingin berspekulasi. Menurutnya, selaku pemerintah, pihaknya tetap akan menjalankan sesuai dengan aturan yang sudah ada.

"Kalau ada atau tidak (aliran kepercayaan) di Pekanbaru, saya tidak bisa jawab itu. Yang pasti, jika sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat, kita akan mengikuti apa yang sudah ditentukan. Apa lagikan masalah itu sudah ingkrah di MK ya," kata Baharudin.

Walau demikian, kata Baharudin, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pengganti pada kolom agama tersebut.

"Kita tentunya tahap awal akan mensosialisasikan itu dulu ya ke masyarakat. Ada atau tidaknya, ya kita tunggu nanti saja," tutup Baharuddin. .(Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar